Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Syarat-syaratnya

BSU disalurkan kepada para pekerja dan buruh melalui data BPJS Ketenagakerjaan, cek status BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek Penerima BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Syarat-syaratnya
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang BSU - BSU disalurkan kepada para pekerja dan buruh melalui data BPJS Ketenagakerjaan, cek status BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id. 

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lalu klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

Berita Rekomendasi

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

2. Chat Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175

- Setelah mendapatkan aternatif respon, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

3. Layanan Masyarakat 175

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas