Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapasitas Masjid dan Mal Ditambah 50 Persen, Makan di Warteg Maksimal Jadi 30 Menit

Perpanjangan PPKM ini diputuskan setelah pemerintah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kasus konfirmasi harian

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kapasitas Masjid dan Mal Ditambah 50 Persen, Makan di Warteg Maksimal Jadi 30 Menit
Tribunnews/Ferryal Immanuel
Ilustrasi - Driver ojek online menikmati menu makannan di Warteg Kharisma Bahari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa dan Bali selama sepekan hingga 23 Agustus 2021.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM ini diputuskan setelah pemerintah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kasus konfirmasi harian, kasus kematian, maupun BOR.

”Momentum yang cukup baik harus dijaga. Maka berdasarkan evaluasi yang dilakukan dan arahan Presiden Jokowi PPKM Level 4,3,2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali itu dalam jumpa pers terkait perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Senin (16/8) malam.

Perpanjangan ini dengan demikian menjadi yang keempat sejak PPKM diberlakukan sejak 20 Juli lalu pasca PPKM darurat dimulai awal Juli.

Sebelumnya, PPKM Level pertama kali ditetapkan pada 21 Juli, kemudian diperpanjang kembali pada 25 Juli, 2 Agustus dan terakhir pada 9 Agustus lalu.

Baca juga: IHSG Hari Ini Diperkirakan Tertekan oleh Perpanjangan PPKM

Luhut mengatakan, dalam perpanjangan kali ini ada delapan kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mulai turun dari level 4 ke level 3.

Dengan demikian, total wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 saat ini mencapai 61 kabupaten kota..

Baca juga: Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 2-4 Hingga 23 Agustus 2021

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, 8 daerah yang levelnya turun dari level 4 ke level 3 itu yakni Kota Cilegon, Kota Semarang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, serta Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Ditambah 10 Menit

Seiring dengan perpanjangan PPKM itu, pemerintah juga memperlonggar sejumlah aturan. Salah satu yang dilonggarkan adalah kegiatan di rumah ibadah. Kini rumah ibadah dapat melakukan kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen.

”Pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen dengan kabupaten kota PPKM Level 4 dan 3,” kata Luhut. Sebelumnya, rumah ibadah tidak diizinkan menggelar kegiatan berjemaah selama PPKM Level 3 dan 4.

Selain rumah ibadah pemerintah juga menambah kapasitas pengunjung mal dari semula hanya 25 persen menjadi 50 persen.

Penambahan kapasitas itu tetap akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat beserta syarat vaksinasi bagi pengunjung.

"Pemerintah akan tingkatkan kapasitas mal jadi 50 persen dan beri akses dine-in 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan," ujar Luhut.

Kegiatan makan di warteg hingga restoran yang berada di area pelayanan terbuka kini diperlonggar menjadi 30 menit.

Namun hanya durasi waktu yang diperpanjang. Sementara jumlah pengunjung yang diperbolehkan makan di warteg tetap hanya tiga orang dan jam buka tetap hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

”Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis beleid tersebut.

Untuk restoran, kafe, dengan area pelayanan terbuka kini diizinkan buka dan makan di tempat atau dine in dengan batas waktu maksimal buka hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal hanya 25 persen, dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Untuk restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup atau mal tetap tidak diperbolehkan menyajikan makan di tempat atau dine in.

”Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," bunyi atutan dalam beleid tersebut.

Pemerintah kini juga mengizinkan masyarakat melakukan olahraga dalam kelompok, namun jumlahnya tidak boleh dari 4 orang dan tidak ada kontak fisik.

"Selain itu olahraga yang dilakukan individu dan kelompok yang tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan prokes ketat."

"Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada 4 aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota kabupaten dengan PPKM Level 3," kata Luhut.

Luhut menegaskan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Sebab ada sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.

"Kami akan menutup bila ada yang melanggar ketentuan ini. Kami tidak ada kompromi terhadap ini dan ini jadi tanggung jawab pemilik untuk tidak ada klaster baru," kata Luhut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan agar laju penularan Covid-19 tidak lebih tinggi dari kapasitas perawatan (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit.

Budi mengatakan jika laju penularan Covid-19 tinggi, rumah sakit akan penuh dengan pasien terpapar virus corona seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal itu bisa menyebabkan pelayanan sistem kesehatan terganggu dan bukti bahwa pengendalian pandemi di hulu berupa testing-tracing-treatment (3T) tidak berhasil.

"Jangan sampai laju penularan lebih tinggi daripada kapasitas RS. Kalau sudah sampai RS artinya kita sudah terlambat, strategi perubahan perilaku, deteksi dini kita kurang keras, kurang disiplin kita lakukan," kata Budi.

Ia menjelaskan Indonesia saat ini memiliki sekitar 400 ribu tempat tidur di rumah sakit. Sebanyak 30 persen dari total itu, yaitu sekitar 120 ribu tempat tidur dikhususkan untuk pasien Covid-19.

Menurut Budi, jika ke depan ada penambahan kasus positif yang signifikan, pihaknya perlu menambah tempat tidur rumah sakit untuk pasien Covid-19.

Padahal saat ini ia sudah melihat ada tren penurunan bed occupancy rate (BOR) Covid-19 di beberapa daerah.

Contohnya seperti BOR DKI Jakarta 33 persen, Jawa Barat 32 persen, dan Banten 33,4 persen. Tiga daerah di Pulau Jawa ini mencatat BOR lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah 60 persen.

"Kemarin kita sempat ada di 600 ribuan kasus aktif hasilnya ada pasien sulit ditangani, tapi sekarang kasus aktif sudah di bawah angka 400 ribu, ini yang harus terus kita tekan agar tidak ada lonjakan pasien di rumah sakit," ujarnya.(tribun network/fik/ism/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas