Komnas HAM akan Berikan Hasil Temuan ke Jokowi Jika KPK Tak Ikuti Rekomendasi
Jika tidak ditanggapi KPK, Komnas HAM bakal berikan 11 dugaan pelanggaran HAM dalam TWK ke Presiden Jokowi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggandeng Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi lain melanggar HAM.
Komnas HAM pun akan memberikan hasil temuan terkait adanya 11 dugaan pelanggaran HAM di dalam TWK ke Presiden Joko Widodo andaikata Firli Bahuri cs enggan mengikuti rekomendasi mereka.
"Laporan kami berikan ke presiden. ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut, otoritas paling tinggi adalah presiden selaku pembina kepegawaian," kata Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam kepada Tribunnews.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Komnas HAM Yakin Rekomendasi Soal TWK KPK Dijalankan
11 dugaan bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK itu terdiri atas pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum, pelanggaran hak atas perempuan, pelanggaran hak untuk tidak didiskriminasi, pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, pelanggaran hak atas pekerjaan, pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas informasi, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pelanggaran hak atas kebebasan pendapat.
Komnas HAM mendesak agar para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN sesuai rekomendasi presiden.
Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pegawai KPK tidak boleh dirugikan saat menjalani alih status.
Komnas HAM juga mendorong agar nama baik para pegawai KPK yang tidak lolos TWK dipulihkan.
Selain itu, Komnas HAM mendorong agar ada evaluasi pelaksanaan TWK.
Baca juga: Beberapa Versi Draft Raperkom Sampai Screenshot Jadi Bukti Pelanggaran HAM pada TWK Pegawai KPK
Tak hanya itu, Komnas HAM juga meminta agar Jokowi membina pejabat kementerian lembaga dalam proses TWK agar patuh pada perundang-undangan berlaku dan perlu ada penguatan nilai wawasan kebangsaan.
KPK sendiri menghormati hasil penyelidikan Komnas HAM tentang TWK.
Namun mereka belum bisa bersikap karena hasil pemeriksaan secara utuh belum diserahkan kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (16/8/2021).
Ali menegaskan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar, tetapi amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku, yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.
Ia pun mengatakan, KPK telah memenuhi aturan dalam pelaksanaan TWK.