Presiden Tidak Singgung Isu Korupsi dalam Pidato Kenegaraan, Moeldoko: Lihat Actionnya
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa yang seharusnya dilihat bukan pidatonya melainkan aksinya dalam pemberantasan korupsi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pihak istana angkat bicara mengenai kritikan sejumlah pihak terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tidak menyinggung isu korupsi dalam pidato Kenegaraan 16 Agustus lalu.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa yang seharusnya dilihat bukan pidatonya melainkan aksinya dalam pemberantasan korupsi.
"Ya sebenarnya kita konsen melihat acation nya, dari apa yang telah dilakukan pak Presiden dalam konteks korupsi ini. Jadi jangan hanya konsen kepada apa yang ada di dalam amanatnya," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, (18/8/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Singgung Ekonomi Hijau dan Biru dalam Pidato Kenegaraan, Ini Penjelasannya
Moeldoko mengatakan meskipun pemerintah saat ini fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, namun Presiden selalu mengingatkan agar agenda-agenda besar lainnya tidak dilupakan.
Salah satunya agenda pemberantasan korupsi.
Selain itu komitmen presiden dalam masalah pemberantasan korupsi tampak dari instruksi kepada jajaran kabinet agar memperbaiki indeks persepsi korupsi.
Baca juga: Tanggapi Pidato Jokowi, PKS : Reformasi Struktural Wajib Dibarengi Reformasi Layanan Kesehatan
Presiden menyampaikan langsung instruksi tersebut, pada sidang kabinet Juli lalu.
"Itu presiden langsung memimpin itu dalam sidang kabinet, sangat ditekankan tentang Indeks persepsi korupsi dan pelayanan publik supaya menjadi atensi yang serius bagi seluruh jajaran di kabinet," katanya.
Bentuk perhatian Presiden dalam masalah korupsi, kata Moeldoko, diantaranya juga adalah dengan meluncurkan Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan izin usaha.
Baca juga: Mengenal Baju Adat Baduy Banten yang Dikenakan Jokowi saat Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR
OSS tersebut untuk memangkas birokrasi dan menghindari korupsi.
"OSS salah satu indikasi bahwa kita itu ingin menjauhkan dari korupsi, ditambah lagi ya Perpres nomor 54/2018 itu juga sangat tegas bagaimana Stranas pencegahan korupsi, sangat clear lagi, bagaimana membangun hubungan antara KPK dengan pemerintah dalam upaya mencegah korupsi," katanya.