Kantongi Bukti Kuat, MAKI Beri Opsi ke DPR soal 2 Calon Anggota BPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan telah mengantongi bukti baru untuk menguatkan gugatan perkara seleksi calon anggota BPK RI Tahun
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan telah mengantongi bukti baru untuk menguatkan gugatan perkara seleksi calon anggota BPK RI Tahun 2021 - 2026 terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani, di PTUN Jakarta.
Berkenaan dengan ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberi 2 opsi bagi DPR.
Opsi pertama, menggugurkan 2 calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat maksimal pada saat digelarnya fit and proper test.
Sedangkan opsi kedua, memaksa MAKI melanjutkan gugatannya yang diyakini akan berakhir sama seperti opsi pertama.
"Jadi dengan demikian saya merasa yakin bahwa proses di KPK itu tidak memenuhi syarat, dan sehingga sebenarnya DPR bisa menggugurkan atau maksimal nanti pada fit and propertest pada September 2021 untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Boyamin usai menghadiri sidang gugatan di PTUN Jakarta, Kamis (19/8/2021).
"Sehingga gugatan saya ini bisa saya cabut, atau kalau diteruskan sekalipun saya yakin juga menang. Demikian," jelas dia.
Boyamin sebelumnya mengaku bukti 2 calon anggota BPK RI tak memenuhi syarat.
Bukti baru itu adalah surat hasil pertimbangan DPD RI yang sah dan ditandatangani Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Dalam surat tersebut, DPD RI memberi tanda bintang pada nama Nyoman Adhi Surayadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Baca juga: Pertimbangan DPD Soal Seleksi Calon Anggota BPK Dinilai Sudah Tepat, Ini Alasannya
Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf j.
Pasalnya keduanya terbukti belum 2 tahun melapas jabatan di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
"Kita mendapat bukti kuat bukti baru bahwa 2 orang yang kita permasalahkan, Nyoman dan Soeratin dari Kemenkeu tidak memenuhi syarat karena dalam 2 tahun terakhir masih menjabat di pengelolaan anggaran," kata Boyamin.
Gugatan MAKI
Seperti diketahui, MAKI dan LP3HI melayangkan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani dalam hal hasil seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga 2 calon tidak memenuhi syarat.