Kantongi Bukti Kuat, MAKI Beri Opsi ke DPR soal 2 Calon Anggota BPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan telah mengantongi bukti baru untuk menguatkan gugatan perkara seleksi calon anggota BPK RI Tahun
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
“Obyek gugatan adalah Ketua DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang,” terang Boyamin.
Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.
Berdasarkan aturan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15/2006, keduanya seharusnya tak lolos seleksi karena belum meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara selama 2 tahun, terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan diri sebagai calon anggota BPK RI.
MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk kasus ini.
Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan.
MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut.