Kantongi Bukti Kuat, MAKI Beri Opsi ke DPR soal 2 Calon Anggota BPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan telah mengantongi bukti baru untuk menguatkan gugatan perkara seleksi calon anggota BPK RI Tahun
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan telah mengantongi bukti baru untuk menguatkan gugatan perkara seleksi calon anggota BPK RI Tahun 2021 - 2026 terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani, di PTUN Jakarta.
Berkenaan dengan ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberi 2 opsi bagi DPR.
Opsi pertama, menggugurkan 2 calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat maksimal pada saat digelarnya fit and proper test.
Sedangkan opsi kedua, memaksa MAKI melanjutkan gugatannya yang diyakini akan berakhir sama seperti opsi pertama.
"Jadi dengan demikian saya merasa yakin bahwa proses di KPK itu tidak memenuhi syarat, dan sehingga sebenarnya DPR bisa menggugurkan atau maksimal nanti pada fit and propertest pada September 2021 untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Boyamin usai menghadiri sidang gugatan di PTUN Jakarta, Kamis (19/8/2021).
"Sehingga gugatan saya ini bisa saya cabut, atau kalau diteruskan sekalipun saya yakin juga menang. Demikian," jelas dia.
Boyamin sebelumnya mengaku bukti 2 calon anggota BPK RI tak memenuhi syarat.
Bukti baru itu adalah surat hasil pertimbangan DPD RI yang sah dan ditandatangani Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Dalam surat tersebut, DPD RI memberi tanda bintang pada nama Nyoman Adhi Surayadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Baca juga: Pertimbangan DPD Soal Seleksi Calon Anggota BPK Dinilai Sudah Tepat, Ini Alasannya
Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf j.
Pasalnya keduanya terbukti belum 2 tahun melapas jabatan di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
"Kita mendapat bukti kuat bukti baru bahwa 2 orang yang kita permasalahkan, Nyoman dan Soeratin dari Kemenkeu tidak memenuhi syarat karena dalam 2 tahun terakhir masih menjabat di pengelolaan anggaran," kata Boyamin.
Gugatan MAKI
Seperti diketahui, MAKI dan LP3HI melayangkan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani dalam hal hasil seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga 2 calon tidak memenuhi syarat.
“Obyek gugatan adalah Ketua DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang,” terang Boyamin.
Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.
Berdasarkan aturan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15/2006, keduanya seharusnya tak lolos seleksi karena belum meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara selama 2 tahun, terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan diri sebagai calon anggota BPK RI.
MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk kasus ini.
Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan.
MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut.