Komjak: JPU Bisa Ajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Jiwasraya
Tanggapi pembatalan surat dakwaan 13 manajer investasi (MI) PT Asuransi Jiwasraya, Komjak nilai JPU bisa lakukan perlawanan hukum.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan perlawanan hukum terhadap putusan sela majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait pembatalan surat dakwaan 13 manajer investasi (MI) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Barita menyampaikan JPU bisa mengajukan perlawanan hukum kepada pengadilan tinggi DKI Jakarta.
JPU bisa mempertahankan argumentasi kontruksi terkait penggabungan surat dakwaan yang dipersoalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (3) KUHAP.
"Ada 2 sikap yang menurut kami dapat diambil JPU terhadap putusan sela tersebut yaitu yang pertama melakukan perlawanan. Dalam Pasal 156 ayat (3) KUHAP menyatakan dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan," kata Barita saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Kajari Jakpus Pastikan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya Masih Berstatus Terdakwa
Apalagi, kata Barita, kontruksi penggabungan perkara dalam surat dakwaan JPU memang dimungkinkan dengan memakai dasar pasal 141 huruf c KUHAP.
Hal ini yang membuat JPU dan majelis hakim berbeda pandangan.
"Ini adalah masalah perbedaan pandangan antara JPU dengan Majelis Hakim dalam penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP yang belum masuk materi pokok perkara. JPU memandang akan mempermudah proses pemeriksaan, namun Majelis Hakim berpandangan hal tersebut akan mempersulit hakim nantinya," ujarnya.
Di sisi lain, ia memahami pertimbangan JPU yang memperhatikan asas peradilan yang cepat dan berbiaya ringan dalam menangani setiap proses peradilan.
Itulah kenapa, penggabungan surat dakwaan dinilai relevan.
"Dalam proses peradilan, JPU wajib memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Khususnya dalam pemeriksaan saksi yang memiliki nilai kesaksian yang sama terhadap beberapa tindak pidana, sehingga hal tersebut yang menurut kami menjadi pertimbangan JPU untuk menggabungkan dalam satu surat dakwaan," ungkapnya.
Baca juga: Dakwaan 13 Perusahaan Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa
Lebih lanjut, Barita menyerahkan sepenuhnya JPU untuk mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi atau menerima putusan sela tersebut.
Jika menerima, nantinya JPU akan memperbaiki surat dakwaan sesuai permintaan pengadilan.
"JPU menerima putusan sela tersebut sesuai putusan hakim, JPU memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali perkara dimaskud. Mengingat putusan sela tersebut belum masuk substansi pokok perkara, maka putusan tersebut tidak berpengaruh pada substansi pembuktian pokok perkara," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Bima Suprayoga memastikan putusan sela Majelis Hakim pengadilan Tipikor terkait pembatalan surat dakwaan 13 korporasi manajer investasi kasus korupsi Jiwasraya tak terkait dengan isi materi dakwaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.