Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjak: JPU Bisa Ajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Jiwasraya

Tanggapi pembatalan surat dakwaan 13 manajer investasi (MI) PT Asuransi Jiwasraya, Komjak nilai JPU bisa lakukan perlawanan hukum.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komjak: JPU Bisa Ajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Jiwasraya
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak 

"Kami dalam hal ini akan menyampaikan terkait putusan sela tersebut. Pertama kami akan sampaikan bahwa putusan sela pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait dengan materi surat dakwaan yaitu pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Bima dalam jumpa pers virtual, Rabu (18/8/2021).

Menurut Bima, pembatalan surat dakwaan yang dipersoalkan majelis hakim berkaitan dengan penggabungan perkara atas 13 terdakwa korporasi manajer investasi dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"(Persoalannya) tetapi mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut menjadi satu dakwaan. Jadi tidak terkait dengan materi surat dakwaan. Dalam putusan sela tersebut, materi surat dakwaannya tidak menjadi permasalahan, tidak menjadi persoalan. Jadi dakwaan sudah cermat, jelas dan sudah lengkap," ungkapnya.

Baca juga: Kejagung Bantah Tak Profesional Soal Pembatalan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya

Dijelaskan Bima, penggabungan berkas perkara ini majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim dalam pemeriksaan dan membuat putusan.

Selain itu, kata Bima, majelis hakim juga mempertimbangkan penggabungan berkas perkara dapat bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Terkait dengan pertimbangan majelis hakim ini, tentu kami akan mempelajari dan sampai saat ini JPU Kejari Jakpus belum menerima salinan putusan sela yang lengkap," jelasnya.

Atas dasar itu, kata Bima, pihaknya masih  menunggu salinan putusan sela lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

Nantinya, Jaksa baru akan menyikapi langkah hukum selanjutnya,

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa sampai konpers ini kami belum menerima salinan putusan sela secara lengkap. Dan ini tentu kami masih berupaya untuk secepatnya dapat menerima putusan sela secara lengkap. Sehingga jika telah menerima putusan sela secara lengkap, kami tim penuntut umum akan dapat mempelajari putusan sela tersebut," tukas dia.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Minta Surat Dakwaan Dibatalkan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 13 korporasi manajemen investasi yang mulanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Walhasil, dakwaan atas 13 perusahaan itu dibatalkan.

Majelis hakim di sidang yaitu IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim.

"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021) malam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas