Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Habib Bahar Sebut Perkelahian Kliennya dengan Ryan Jombang Berawal dari Salah Paham

Hasil klarifikasi ke petugas Lapas didapati kalau kabar perkelahian yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang adalah karena kesalahpahaman.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Habib Bahar Sebut Perkelahian Kliennya dengan Ryan Jombang Berawal dari Salah Paham
Tribun Jabar Gani Kurniawan/Tribunnews Bian Harnansa
Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang 

Dikarenakan latar belakang dan kepribadian tiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berbeda-beda.

"Itu permasalahan pribadi antar dua orang, itu memang bisa terjadi dengan siapapun termasuk di dalam lapas. Orang-orang yang punya latar belakang, kepribadian berbeda, tapi semuanya sudah diselesaikan," katanya.

Baca juga: Petamburan Kembali Zona Merah, 16.522 Warga Belum Divaksin

Setelah pertikaian tersebut, kata Rika, pihak Lapas Gunung Sindur akan mengarahkan Habib Bahar dan Ryan Jombang mengikuti pembinaan.




"Yang salah kita arahkan untuk menyadari perilaku mereka yang tidak benar, baik secara hukum maupun sosial dan juga agama," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menuturkan, perselisihan antara Habib Bahar dan Ryan Jombang disebabkan persoalan uang.

"Masalah tentang uanglah dan dengan pengacaranya itu sudah selesai," kata Mujiarto.

Ia mengungkapkan, keduanya sempat adu mulut kemudian terjadi perkelahian, tapi dipastikan tak ada yang terluka berat akibat perkelahian itu.

BERITA TERKAIT

"Adu mulut, disentil, dipukul lah itu Ryan Jombang, tapi dua pihak itu sudah memahami," kata Mujiarto.

Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto (TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDISTIRA WANNE)

Diketahui, Ryan Jombang tercatat telah membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dengan rentang waktu 2006 hingga 2008.

Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta, di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.

Dia dijatuhi hukuman mati, namun hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.

Sementara, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas