Kuasa Hukum Habib Bahar Sebut Perkelahian Kliennya dengan Ryan Jombang Berawal dari Salah Paham
Hasil klarifikasi ke petugas Lapas didapati kalau kabar perkelahian yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang adalah karena kesalahpahaman.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja, Habib Bahar bin Smith dikabarkan terlibat perkelahian terhadap narapidana kasus pembunuhan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.
Perkara tersebut diduga dipicu karena persoalan utang piutang.
Menyikapi adanya kabar tersebut, anggota kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta langsung menuju ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, lokasi penahanan dan perkelahian keduanya, pada Rabu (18/8/2021) malam.
"Saya mencoba untuk mengklarifikasi langsung ke lapas gunung Sindur, dan Alhamdulillah ditemui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan KPLP pak Fajar," kata Ichwan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Habib Bahar Diduga Aniaya Ryan Jombang Hingga Bengkak, Kalapas, Ditjen PAS dan Pengacara Buka Suara
Dirinya mengatakan setelah melakukan klarifikasi kepada petugas Lapas tersebut didapati hasil kalau kabar perkelahian yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang adalah karena kesalahpahaman.
Bahkan kata Ichwan, permasalahan tersebut sudah terselesaikan secara baik-baik.
"Alhamdulillah setelah bertabayun disampaikan memang Alhamdulillah permasalahannya sudah selesai dan memang tidak lepas dari salah paham," tuturnya.
Atas dasar itu pihaknya selaku tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menyatakan sudah tidak ada lagi perkara yang dikabarkan melibatkan kliennya tersebut.
Sebab kata Ichwan saat ini permasalahan yang beredar dan viral di media, sudah diselesaikan secara baik-baik.
"Sehingga kami tim kuasa hukum semuanya bisa diselesaikan dengan baik-baik dan kita anggap sudah tidak ada masalah lagi," tukasnya.
Baca juga: Halangi Laju Ambulans Bawa Bayi Prematur Kritis, Oknum TNI AD Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dikabarkan terlibat percekcokan dengan Ryan Jombang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, permasalahan yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang sudah selesai.
"Itu sudah selesai. Sudah tidak ada masalah. Namanya ada sedikit konflik. Itu sudah terselesaikan," kata Rika kepada Tribunnews.com, Rabu (18/8/2021).
Rika menyebut permasalahan biasa terjadi antar sesama penghuni lapas.
Dikarenakan latar belakang dan kepribadian tiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berbeda-beda.
"Itu permasalahan pribadi antar dua orang, itu memang bisa terjadi dengan siapapun termasuk di dalam lapas. Orang-orang yang punya latar belakang, kepribadian berbeda, tapi semuanya sudah diselesaikan," katanya.
Baca juga: Petamburan Kembali Zona Merah, 16.522 Warga Belum Divaksin
Setelah pertikaian tersebut, kata Rika, pihak Lapas Gunung Sindur akan mengarahkan Habib Bahar dan Ryan Jombang mengikuti pembinaan.
"Yang salah kita arahkan untuk menyadari perilaku mereka yang tidak benar, baik secara hukum maupun sosial dan juga agama," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menuturkan, perselisihan antara Habib Bahar dan Ryan Jombang disebabkan persoalan uang.
"Masalah tentang uanglah dan dengan pengacaranya itu sudah selesai," kata Mujiarto.
Ia mengungkapkan, keduanya sempat adu mulut kemudian terjadi perkelahian, tapi dipastikan tak ada yang terluka berat akibat perkelahian itu.
"Adu mulut, disentil, dipukul lah itu Ryan Jombang, tapi dua pihak itu sudah memahami," kata Mujiarto.
Diketahui, Ryan Jombang tercatat telah membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dengan rentang waktu 2006 hingga 2008.
Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta, di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.
Dia dijatuhi hukuman mati, namun hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.
Sementara, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.