Laporan LHKPN Anggota DPR Menurun, Sahroni: Yang Bandel Harus Diberi Sanksi
Sahroni menyebut laporan LHKPN adalah kewajiban yang juga akan membantu kinerja KPK dalam mengawasi para pejabat publik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan angka kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring di KPK, Pahala Nainggolan, selama semester 1 2021 ini tercatat sebanyak 55 persen anggota DPR yang masih belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Berkaitan dengan hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya.
Menurutnya, penurunan laporan ini sangat disayangkan, karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban pejabat publik yang harus dilaksanakan.
"Sejauh ini saya secara berkala selalu melaporkan LHKPN. Karena ini sudah menjadi kewajiban kita sebagai anggota legislatif atau pejabat publik untuk selalu melaporkan kekayaan sebagai bentuk transparansi," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
"Namun bila KPK menemukan bahwa saat ini yang melapor LHKPN di DPR secara keseluruhan hanya 45 persen, ya tentu sangat disayangkan. Seharusnya hal seperti ini sudah tidak perlu diingatkan lagi, melaporkan LHKPN adalah bentuk komitmen yang harus dijalankan pejabat sejak dulu," lanjutnya.
Baca juga: Bandel, 45 Persen Anggota DPR Belum Lapor LHKPN ke KPK
Sahroni juga mengingatkan kepada para rekannya sesama anggota DPR maupun pejabat publik lainnya untuk patuh dan segera melaporkan LHKPN mereka.
Sahroni menyebut laporan LHKPN adalah kewajiban yang juga akan membantu kinerja KPK dalam mengawasi para pejabat publik.
"Sebagai mitra dari KPK, tentunya saya mendorong agar para pejabat publik untuk segera melaporkan LHKPN-nya, karena inikan untuk membantu kinerja KPK juga. Selain itu, kalau ada pejabat yang masih tidak melaporkan ya KPK bisa berkordinasi sama lembaganya untuk menetapkan sanksi yang spesifik di tiap lembaga. Misalnya yang tidak laporan jadi susah naik pangkat, tunjangan nggak turun, hingga tidak bisa ikut pilkada atau pileg di pemilu mendatang,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.