Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung Amandemen UUD 1945 Tentang Masa Jabatan Presiden, Sekjen PKS: Ada yang Lebih Urgen

Habib Aboe Bakar Al-Habsy turut menanggapi tentang isu akan adanya amandemen UUD 1945, ia menyebut ada yang lebih penting dari itu

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Singgung Amandemen UUD 1945 Tentang Masa Jabatan Presiden, Sekjen PKS: Ada yang Lebih Urgen
Tayangan Youtube Mata Najwa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi 

Mengingat, saat ini semua pihak seharusnya fokus menangani pandemi Covid-19 yang belum usai.

Mengutip Tribunnews.com, menurutnya dalam membahas UUD 1945, membutuhkan waktu yang tenang.

Baca juga: Bamsoet Serukan Amendemen Terbatas UUD 1945 

Mengubah UUD 1945, kata Herzaky, sama saja mengubah jantung negara.

"Mengubah UUD di saat pandemi sungguh tidak bijaksana karena kita saat ini lagi fokus menangani pandemi Covid-19. Padahal, mengubah UUD 1945 adalah mengubah jantung negara ini, perlu waktu tenang untuk membahasnya," kata Herzaky.

Akan lebih baik jika anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan pengawasan sumber daya yang dimiliki untuk menangani pandemi.

"Lebih baik anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi," ucap Herzaky.

Dikhawatirkan, jika mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), akan menerobos ke mana-mana.

Berita Rekomendasi

"Ada risiko besar jika kita mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN yaitu beberapa Pasal dalam UUD 1945 akan ikut diubah termasuk pertanggungjawabannya jika presiden yang melaksanakannya. Jadi ada kekhawatiran, akan menerobos ke mana-mana," ujar Herzaky.

(Tribunnews.com/Galuh Widya WardaniChaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas