Kemenag Latih 90 Calon Pengawas Jaminan Produk Halal
Plt Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menyatakan pengawas memiliki urgensi mendasar dalam penyelenggaran JPH di Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melatih calon pengawas jaminan produk halal sebagai satu di antara pilar penting SDM Halal.
Pelatihan digelar atas kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Balitbang-Diklat, Kemenag.
Plt Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menyatakan pengawas memiliki urgensi mendasar dalam penyelenggaran JPH di Indonesia.
Terutama, kata Mastuki, dalam mewujudkan keterjaminan sertifikat halal yang diserahkan kepada pelaku usaha.
Baca juga: Kembangkan Ekosistem Industri Halal, Kemenperin Bentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal
"Pengawasan merupakan salah satu amar dan amanat UU Jaminan Produk Halal yang wajib dilaksanakan," kata Mastuki melalui keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
"Urgensinya mendasar untuk memastikan sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH dilaksanakan secara benar oleh pelaku usaha. Karena itu pengawas halal harus paham regulasi," tambah Mastuki.
Kegiatan pelatihan diikuti 90 calon pengawas yang terbagi dalam tiga angkatan yang berasal dari 24 provinsi.
Adapun peserta dari 10 provinsi lainnya telah mengikuti diklat calon pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) pada tahun 2020. Karena pandemi Covid-19, pelatihan dilaksanakan secara virtual.
Baca juga: Wapres Sebut Potensi Indonesia Sebagai Produsen Halal Terbesar Dunia Belum Dimanfaatkan Optimal
Mastuki menjelaskan bahwa pengawasan JPH memiliki lingkup yang luas.
Sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, pengawasan mencakup area yang terkait langsung dengan penyelenggaraan JPH.
"Dengan cakupan tersebut, pengawasan JPH menjalankan fungsi penting dalam memastikan berjalannya seluruh sektor jaminan produk halal," jelas Mastuki.
Lingkup pengawasan juga melingkupi pengendalian keterjaminan kehalalan atas produk yang beredar, dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat.
Kegiatan pelatihan calon Pengawas JPH diselenggarakan selama 16 hari, 18 Agustus hingga 4 September 2021.