Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetap Bakal Pecat 56 Pegawai yang Tak Lulus TWK

Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tetap Bakal Pecat 56 Pegawai yang Tak Lulus TWK
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bakal memecat 56 pegawai yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada akhir Oktober 2021. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, langkah itu akan tetap diambil meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.

"Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021). 

Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Moeldoko Bilang Polemik TWK KPK Tak Perlu ke Jokowi, ICW: Pernyataan Keliru

Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan. 

Berdasarkan UU KPK hasil revisi tersebut, pada November 2021 semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. 

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, 31 Oktober 2021 menjadi hari terakhir Novel Baswedan dkk bekerja. 

Meski begitu, KPK akan memulihkan status 56 pegawai tersebut jika putusan gugatan TWK di MA dan MK menyatakan Novel Baswedan Cs tetap bisa menjadi ASN.

Baca juga: 18 Pegawai KPK Lulus Diklat Bela Negara Diusulkan Jadi ASN

Namun, sebelum putusan itu ada, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal TWK tetap terpaksa keluar pada akhir Oktober 2021.

"Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti," kata Ghufron.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas