Kuasa Hukum Ungkap Kerugian yang Dialami Moeldoko Setelah Dituding Pemburu Rente oleh ICW
Otto Hasibuan mengungkapkan kerugian yang telah dialami kliennya terkait tudingan keterlibatan dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga eksp
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan mengungkapkan kerugian yang telah dialami kliennya terkait tudingan keterlibatan dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.
Dugaan keterlibatan itu diungkapkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha.
Sejatinya, kata Otto, Moeldoko tak menuntut Egi untuk mengganti kerugian materil yang dialami kliennya.
Sebaliknya, kata Otto, Moeldoko meminta Egi untuk mengganti kerugian moril akibat tudingan keterlibatan kliennya dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.
"Jadi Pak Moeldoko ini secara kita tidak mempersoalkan kerugian materiil tapi lebih utama adalah kerugian moril. Coba bayangkan bahwa berita tersebut judulnya saja menuduh, di dalam menuduh judulnya aja berburu rente. Mereka mengatakan definisinya adalah di sana mencari untung dengan menyalahgunakan kekuasaan," kata Otto dalam diskusi daring, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Moeldoko Ancam Laporkan Peneliti ICW dengan Pasal Penyebaran Hoaks
Ia menyampaikan pernyataan yang dirilis Egi seolah menuduh Moeldoko mengambil untung dan melakukan korupsi.
Hal ini secara tidak langsung telah merusak nama baik jenderal purnawirawan TNI tersebut.
"Nah ini yang sangat berbahaya yang mungkin mereka tidak menyadari bahwa itu kerugian moral yang sedemikian rupa telah terjadi terhadap Pak Moeldoko. Jadi, kita tidak menuntut kerugian materiil tapi kita menuntut kerugian moralnya itu ya itu lah namanya pencemaran nama baik itu. Jadi itu lah yang harus dipulihkan," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Egi Primayogha untuk segera meminta maaf dan merevisi pernyataanya tersebut.
Hal ini merupakan teguran terakhir yang bakal diberikan kepada Egi.
Ia menyampaikan pihaknya memberikan waktu paling lambat 5 hari untuk dapat mentaati surat somasi dari permintaan kliennya tersebut.
Jika tidak, dia akan melaporkan peneliti ICW itu kepada pihak kepolisian atas penyebaran berita bohong.
"Jadi tadi saya kirim surat kepada si Egi. Surat teguran yang ketiga dan yang terakhir. Dan secara tegas kami menyatakan, kami berikan waktu 5x24 jam. Jadi 5 hari supaya dia longgar. Kami mundurkan lagi. 5x24 jam kita berikan waktu kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf terhadap Pak Moeldoko," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.