Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Minta Aktivis Anti Masker Banyuwangi Laporkan Jika Merasa Tidak Adil, Bukan Malah Menyerang Hakim

Komisi Yudisial RI menyayangkan insiden penyerangan aktivis anti masker Yunus Wahyudi kepada majelis hakim usai divonis tiga tahun penjara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KY Minta Aktivis Anti Masker Banyuwangi Laporkan Jika Merasa Tidak Adil, Bukan Malah Menyerang Hakim
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting dalam program Sapa Indonesia Pagi, Jumat (18/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) RI menyayangkan insiden penyerangan aktivis anti masker Yunus Wahyudi kepada majelis hakim usai divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

Sebagaimana diketahui, Yunus diduga menyebarkan berita bohong alias hoax soal Covid-19. Yunus juga terlibat dalam jemput paksa jenazah positif Covid-19.

Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan KY memahami perasaan terdakwa yang merasa tidak mendapatkan ketidakadilan dalam kasus tersebut. Namun, seharusnya dapat diekspresikan melalui prosedur hukum.

"KY sangat memahami bahwa ada perasaan adil atau tidak adil terkait suatu putusan. Namun, KY mengimbau agar ekspresi keadilan itu dapat diterjemahkan melalui jalur-jalur formal, misalnya upaya hukum," kata Miko kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Ia menuturkan Yunus bisa melaporkan kasus tersebut kepada KY jika merasakan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim.

"Bahkan apabila dirasa ada dugaan pelanggaran perilaku dari hakim, misalnya dalam memeriksa, mengadili, atau memutus perkara, maka dapat mengajukan laporan kepada KY," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Miko menambahkan pihaknya meminta semua pihak menahan diri. Hal itu bisa menjadi pembelajaran agar masyarakat bisa lebih tepat mengekspresikan keberatannya di dalam persidangan.

"KY berharap semua pihak dapat menahan diri apalagi dari perbuatan bersifat fisik seperti ini," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus berita bohong atau hoaks soal Covid-19, M Yunus Wahyudi, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Berani Sebar Hoax soal Covid-19, Siap-siap Ditindak Tegas Polri

Sesaat usai dinyatakan bersalah oleh hakim, Yunus sontak berteriak dan mencoba menyerang hakim.

Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim.

Beruntung pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.

Sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas