KY Minta Aktivis Anti Masker Banyuwangi Laporkan Jika Merasa Tidak Adil, Bukan Malah Menyerang Hakim
Komisi Yudisial RI menyayangkan insiden penyerangan aktivis anti masker Yunus Wahyudi kepada majelis hakim usai divonis tiga tahun penjara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.
Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.
"Vonisnya tiga tahun," kata Didiek di PN Banyuwangi, Kamis.
Ia mengatakan, PN Banyuwangi sudah mengantisipasi kemungkinan ricuh dengan meminta bantuan pengamanan ke kepolisian sebelum sidang.
Ada 100 polisi yang berjaga di dalam ruangan maupun di luar ruang sidang.
"Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi," kata dia.
Yunus divonis bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yunus awalnya ditetapkan tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tak ada pada Oktober 2020.
Ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19.