KY Minta Aktivis Anti Masker Banyuwangi Laporkan Jika Merasa Tidak Adil, Bukan Malah Menyerang Hakim
Komisi Yudisial RI menyayangkan insiden penyerangan aktivis anti masker Yunus Wahyudi kepada majelis hakim usai divonis tiga tahun penjara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) RI menyayangkan insiden penyerangan aktivis anti masker Yunus Wahyudi kepada majelis hakim usai divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).
Sebagaimana diketahui, Yunus diduga menyebarkan berita bohong alias hoax soal Covid-19. Yunus juga terlibat dalam jemput paksa jenazah positif Covid-19.
Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan KY memahami perasaan terdakwa yang merasa tidak mendapatkan ketidakadilan dalam kasus tersebut. Namun, seharusnya dapat diekspresikan melalui prosedur hukum.
"KY sangat memahami bahwa ada perasaan adil atau tidak adil terkait suatu putusan. Namun, KY mengimbau agar ekspresi keadilan itu dapat diterjemahkan melalui jalur-jalur formal, misalnya upaya hukum," kata Miko kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Ia menuturkan Yunus bisa melaporkan kasus tersebut kepada KY jika merasakan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim.
"Bahkan apabila dirasa ada dugaan pelanggaran perilaku dari hakim, misalnya dalam memeriksa, mengadili, atau memutus perkara, maka dapat mengajukan laporan kepada KY," ujarnya.
Miko menambahkan pihaknya meminta semua pihak menahan diri. Hal itu bisa menjadi pembelajaran agar masyarakat bisa lebih tepat mengekspresikan keberatannya di dalam persidangan.
"KY berharap semua pihak dapat menahan diri apalagi dari perbuatan bersifat fisik seperti ini," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus berita bohong atau hoaks soal Covid-19, M Yunus Wahyudi, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Berani Sebar Hoax soal Covid-19, Siap-siap Ditindak Tegas Polri
Sesaat usai dinyatakan bersalah oleh hakim, Yunus sontak berteriak dan mencoba menyerang hakim.
Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim.
Beruntung pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.
Sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus.
Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.
Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.
"Vonisnya tiga tahun," kata Didiek di PN Banyuwangi, Kamis.
Ia mengatakan, PN Banyuwangi sudah mengantisipasi kemungkinan ricuh dengan meminta bantuan pengamanan ke kepolisian sebelum sidang.
Ada 100 polisi yang berjaga di dalam ruangan maupun di luar ruang sidang.
"Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi," kata dia.
Yunus divonis bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yunus awalnya ditetapkan tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tak ada pada Oktober 2020.
Ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19.