Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem: Presiden Dukung PTM Terbatas Segera Dilaksanakan di Wilayah PPKM Level 1-3

Menurut Nadiem, Jokowi telah mengimbau agar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan di wilayah PPKM level 1-3.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Nadiem: Presiden Dukung PTM Terbatas Segera Dilaksanakan di Wilayah PPKM Level 1-3
Istimewa
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membuka pameran virtual Hari Pendidikan Nasional 2021, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek menyambut postif dorongan bagi pelaksanaan PTM terbatas yang diberikan Presiden RI Joko Widodo saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk pelajar yang digelar di SMPN 3 Mejayan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur pada Kamis (19/8/2021).

Menurut Nadiem, Jokowi telah mengimbau agar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan di wilayah PPKM level 1-3.

"Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas. Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Pelajar dan Door to Door di Madiun, Presiden Jokowi Apresiasi BIN

Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

"Bapak Presiden terus memberikan perhatian bagi keberlangsungan pembelajaran anak-anak Indonesia," kata Nadiem.

Berita Rekomendasi

"SKB Empat Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi juga telah memandatkan bagi sekolah yang tenaga pendidiknya sudah diivaksinasi untuk menyediakan opsi PTM terbatas," tambah Nadiem.

Baca juga: Jokowi: Belajar Tatap Muka dapat Dilaksanakan Jika Semua Sudah Divaksin

Saat ini vaksinasi bagi anak baru diperuntukkan bagi anak berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac.

Kemendikbudristek mendukung Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan vaksinasi massal bagi peserta didik yang sudah dapat divaksinasi sesuai ketentuan.

Selain itu, Kemendikbudristek saat ini juga tengah merencanakan adanya sentra vaksinasi untuk mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelajar.

"Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya, sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri," pungkas Nadiem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas