Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto: Ini Somasi Ketiga dan Terakhir, Kami Beri Waktu 5x24 Jam untuk Minta Maaf Kepala Pak Moeldoko

Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum Moeldoko, mengatakan pihaknya hanya meminta agar Egi mampu memberikan bukti terkait kliennya mencari untung dari

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Otto: Ini Somasi Ketiga dan Terakhir, Kami Beri Waktu 5x24 Jam untuk Minta Maaf Kepala Pak Moeldoko
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Otto Hasibuan 

Keterlibatan pejabat publik, kata Egi, diindikasikan melalui kedekatan antara Sofia dengan Moeldoko yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Sejak 2019, PT Noorpay Nusantara Perkasa --perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Sofia-- menjalin hubungan kerjasama dengan HKTI terkait program pelatihan petani di Thailand. Di saat yang sama, anak Moeldoko yang bernama Joanina Rachma adalah pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut.

"Pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI. Selain itu, anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa," kata Egi, dalam keterangannya, Kamis (22/7). 

Beberapa nama lain juga disebutkan Egi dalam pemaparan tersebut. Dimana menurutnya fenomena itu kian menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri. 

Presiden Joko Widodo bahkan, dinilainya tidak menindak tegas pejabatnya yang diduga terlibat dalam konflik kepentingan distribusi Ivermectin. "Alih-alih demikian, ia (Presiden Jokowi) bahkan membuka ruang perburuan rente dengan membiarkan instansi tertentu campur tangan dalam penanganan covid di luar tugas dan kewenangannya," kata Egi.

Bantahan Moeldoko hingga Somasi ke ICW 

Moeldoko angkat suara terkait tuduhan keterlibatannya dalam bisnis obat Ivermectin. Dia membantah informasi yang disampaikan ICW tersebut. 

Putri Moeldoko, Joanina Novinda Rachma.
Putri Moeldoko, Joanina Novinda Rachma. (Instagram @joaninar_)
Berita Rekomendasi

"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan," kata Moeldoko, lewat keterangan tertulis, Kamis (22/7).

Bantahan Moeldoko ternyata berlanjut kepada pelayangan somasi atau teguran tertulis kepada ICW, Senin (2/8).

Baca juga: Kuasa Hukum Moeldoko Ancam Laporkan Peneliti ICW dengan Pasal Penyebaran Hoaks

Dalam surat somasi itu, Moeldoko menilai ICW telah menyampaikan tuduhan yang tidak bertanggung jawab serta melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait bisnis obat Ivermectin.

Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum Moeldoko, lantas meminta ICW membuktikan tuduhan mengenai keterlibatan diri Moeldoko. Jika tidak bisa membuktikan, maka ICW harus meminta maaf secara terbuka dan mencabut pernyataan.

Ternyata somasi kedua kemudian dilayangkan setelah pihak Moeldoko mengaku tak menerima surat klarifikasi dari pihak ICW

"Besok kami akan kirim lagi somasi kedua kepada saudara Egi Primayogha dan kawannya. Kalau ICW bisa memberikan bukti tentang keterlibatan pak Moeldoko, dengan ini saya menyatakan tegas pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," kata Otto, Kamis (5/8).

"Umpamanya ICW tidak bisa membuktikan tuduhan, pak Moeldoko tidak membawa ke polisi. Tetapi kita minta mereka mencabut tuduhan-tuduhan tersebut," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas