Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Dilonggarkan, Jokowi: Makan di Restoran Boleh Tapi Satu Meja untuk 2 Orang

Penyesuaian tersebut diantaranya dibukanya tempat ibadah untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 30 orang. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPKM Dilonggarkan, Jokowi: Makan di Restoran Boleh Tapi Satu Meja untuk 2 Orang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung makan di restoran yang ada di pusat perbelanjaan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (20/8/2021). Di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 ini, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dari 25 persen menjadi 50 persen. Selain itu juga restoran diberikan akses dine-in 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan melakukan sejumlah penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam seminggu ke depan atau dari 24-30 Agusutus 2021.

Penyesuaian dilakukan mengingat situasi Pandemi Covid-19 yang berangsur membaik.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberpa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Penyesuaian tersebut diantaranya dibukanya tempat ibadah untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 30 orang. 

"Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," kata Jokowi.

Baca juga: 16 Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali Turun Menjadi Level 3 PPKM Hingga 30 Agustus 2021

Selain itu restoran kini diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Hanya saja maksimal yang boleh makan dalam satu meja yakni 2 orang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya restoran atau cafe dengan ruangan tertutup tidak boleh melayani makan di tempat di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00," katanya.

Selain itu penyesuaian juga dilakukan  di Pusat Perbelanjaan atau mall yang kini boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

"Pusat perbelanjaan, mall diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 dengan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," katanya.

Terakhir penyesuaian yang dilakukan yakni diperbolehkannya industri berorientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen.

Namun, kata Presiden, bila menjadi klaster baru Covid 19 Industri tersebut harus ditutup selama 5 hari.

"Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat masuk," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas