Hinaan Masyarakat Justru Meringankan Hukuman Juliari Batubara, Sumber Simpati Hakim Dipertanyakan
Pengadilan Tipikor Jakarta resmi memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, bagi Juliari Batubara.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Masih Pikir-pikir Banding
”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara.
Nilai hukuman uang pengganti itu sesuai dangan uang yang diterimanya dari proyek bansos Covid-19 ini.
”Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas.
Baca juga: Hakim Sebut Juliari Batubara Dihina Masyarakat, Eks Komisioner KPK: Siapa Suruh Korupsi ?
Apabila harta bendanya tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Damis.
Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Juliari adalah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," kata hakim Muhammad Damis.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hendra Gunawan)
Baca berita lainnya terkait Korupsi Bansos Covid di Kemensos.