KPK Periksa Bupati Bintan Apri Sujadi di Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 250 Miliar
Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (24/8/2021) dalam kapasitas sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) bakalan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/8/2021) ini.
Apri Sujadi diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.
"Hari ini pemeriksaan tersangka AS (Bupati Bintan)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: KPK Persilakan MAKI Ajukan Praperadilan Soal King Maker di Kasus Djoko Tjandra
KPK menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan Mohd Saleh H Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka menggunakan kewenangannya untuk menetapkan kuota rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan tanpa mempertimbangkan jumlah kewajaran.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp250 miliar.
Apri ditengarai menerima sejumlah Rp6,3 miliar sepanjang 2017-2018, sedangkan Saleh diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.
Setelah mulai menjabat pada 2016, Apri Sujadi mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam.
Baca juga: Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan
Dalam pertemuan itu, KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.
Pada Mei 2017 di sebuah hotel, Apri Sujadi kembali memerintahkan mengumpulkan, serta memberikan arahan kepada para distributor sebelum penerbitan Surat Keputusan Kuota Rokok tahun 2017.
Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA.
Dari kuota itu, KPK menduga sebanyak 15 ribu karton merupakan jatah Apri dan 2.000 karton merupakan jatah Saleh, sedangkan 1.500 kuota milik pihak lainnya.
Selanjutnya pada 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuota rokok BP Bintan 2018 dari 21.000 karton menjdi 29.761 karton.
Dari jumlah itu, KPK menduga Apri menguasai 16.500 karton dan Saleh 2.000 karton, sedangkan 11 ribu karton milik pihak lainnya.
Baca juga: KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul
KPK menduga Saleh menetapkan kuota rokok dan minuman keras pada 2016 hingga 2018 tanpa menghitung kebutuhan secara wajar.
Dari tahun 2016-2018 pula, BP Bintan diduga menerbitkan kuota miras kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan diduga kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.