Vonis Hukuman Juliari Jadi Sorotan, Media Sosial Disebut Bangun Sentimen Positif Hakim pada Terdakwa
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel turut mengomentari soal keringanan hukuman yang didapatkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Di antaranya, media sosial bisa memungkinkan hakim untuk memberi edukasi kepada publik agar bisa lebih melek dan taat hukum.
Meski demikian, Reza merasa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu untuk mengambil langkah untuk melindungi hakim dari ekses negatif teknologi informasi dan komunikasi.
Pasalnya yang menjadi permasalahan bukan boleh atau tidaknya seorang hakim menggunakan media sosial.
Baca juga: Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan
Namun bagaimana seorang hakim bisa bermedia sosial tanpa keluar dari parameter etika dan integritas yudisialnya.
"Memang, media sosial juga memiliki prospek positif bagi hakim. Antara lain, media sosial memungkinkan hakim mengedukasi publik agar lebih melek dan taat hukum. Namun dengan segala macam sisi rawan yang ada pada media sosial, penting bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil langkah guna melindungi para hakim dari ekses negatif teknologi informasi dan komunikasi yang bisa muncul."
"Pertanyaan utamanya bukan pada boleh tidaknya hakim menggunakan media sosial, melainkan pada bagaimana sang pengadil dapat bermedia sosial tanpa keluar dari parameter etika dan integritas yudisial," pungkas Reza.
Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, 4 Tahun Tak Boleh Berpolitik
Hakim Beri Keringanan Hukuman karena Juliari Menderita Dihina Masyarakat
Diwartakan Tribunews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan beberapa alasan memberatkan seperti, bahwa Juliari tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu majelis hakim juga menyebutkan alasan meringankan dalam putusan tersebut.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Masih Pikir-pikir Banding
Salah satunya adalah majelis hakim menilai Juliari sudah cukup menderita lantaran dicerca, dihina, dicaci, dan dimaki masyarakat.
"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat.
"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(tribun network/ham/dod)
Baca berita lainnya terkait Korupsi Bansos Covid di Kemensos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.