Hinaan Masyarakat Ringankan Hukuman Juliari Batubara, Majelis Hakim Tuai Kritik Sejumlah Pihak
Sejumlah pihak melayangkan kritik pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memberikan keringanan hukuman pada Juliari Batubara.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Menurut peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kondisi meringankan berasal dari internal terdakwa, seperti misalnya terdakwa menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
"Menurut saya ini bukan keadaan hal yang meringankan ya. Keadaan yang meringankan itu adalah berasal dari internal terdakwa sendiri, yang maupun kondisi yang memaksa yang bersangkutan melakukan tindakannya. Biasanya kondisi yang meringankan seperti itu," kata Zaenur dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
"Misalnya keadaan meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kalau terdakwa dijatuhi hukuman tinggi akan mengakibatkan kewajiban urus keluarga terhambat. Jadi kondisi meringankan itu berasal dari dalam terdakwa, atau kalau dari luar yang berhubungan langsung dengan terdakwa," sambungnya.
Baca juga: Perbandingan Vonis Eks Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi, Ada yang Sudah Bebas
Sedangkan, dicaci-maki atau dicerca masyarakat, kata Zaenur, bukan termasuk keadaan yang meringankan.
Perundungan yang diterima Juliari merupakan konsekuensi dari perbuatan korupsi yang dianggap sangat jahat oleh masyarakat, terlebih praktik rasuah dilakukan saat pandemi Covid-19.
"Karena korupsi yang dilakukan adalah korupsi bansos pandemi Covid, dan dilakukan saat pandemi Covid masih tinggi di Indonesia. Jadi saya enggak setuju dihina masyarakat sebagai hal yang meringankan," kata Zaenur.
"Yang lebih cocok kalau misal terdakwa tulang punggung, atau berkelakuan baik selama persidangan. Itu saya masih setuju. Tapi dihina masyarakat tak seharusnya jadi alasan hakim," tukasnya.
Lebih lanjut, Pukat UGM memandang vonis hakim terhadap Juliari mengecewakan.
Hakim disebut cenderung bermain aman dan enggan memberikan hukuman maksimal.
"Hakim tidak menggunakan kesempatan yang diberikan Pasal 12b UU Tipikor, bisa seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," kata Zaenur.
Baca juga: Vonis Hukuman Juliari Jadi Sorotan, Media Sosial Disebut Bangun Sentimen Positif Hakim pada Terdakwa
Eks Komisioner KPK
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang juga menyoroti pertimbangan meringankan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari Batubara.
Saut mengatakan, dihinanya Juliari oleh masyarakat merupakan bentuk aksi-reaksi atas perbuatan Juliari menerima duit suap bantuan sosial penanganan Covid-19.
"Kalau soal caci-maki itu dinamika aksi reaksi, siapa suruh korupsi," kata Saut dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.