KPK Gelar Rapat Terkait Rencana Pemanggilan Anies Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tanah Munjul
KPK berencana menggelar rapat bersama para penyidik untuk menentukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berencana menggelar rapat bersama para penyidik untuk menentukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Keputusan pemanggilan Anies akan diambil lembaga antirasuah sesuai fakta-fakta yang ada.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa melakukan diskusi secara offline dengan para penyelidik, penyidik, dengan fakta-fakta yang ada. Dari fakta-fakta yang ada, kami bisa membuat kesimpulan apakah perlu dipanggil apa tidak. Tentang apa beliau dipanggil dan tentang apa yang kita mintai keterangan," kata Karyoto dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskan Karyoto, jajarannya juga akan membahas mengenai pengadaan anggaran pengadaan tanah yang kini berujung korupsi.
Melalui rapat tersebut, dia berharap akan mengungkap kasus itu secara terang benderang.
Baca juga: Periksa Minan Bin Mamad, KPK Dalami Dokumen Penawaran Lahan Munjul
"Dengan apakah anggarannya itu turun, secara wajar atau tidak wajar, atau dipaksakan dan lain-lain. Nanti akan keliatan koneksinya," katanya.
Untuk saat ini, Karyoto belum mengetahui waktu pasti pemanggilan Anies.
Dia berujar, akan berdiskusi terlebih dahulu terkait pemanggilan Anies.
"Secara pasti tanggal berapa tanggal berapa kami belum memastikan, yang jelas kami akan diskusikan dulu hasil dari penyidikan dan perkembangan sampai saat ini bagaimana," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka.
Mereka antara lain mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.
Baca juga: KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul
KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi, serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar
KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul.
Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Staf Penilai KJP Wahyono Adi dan Rekan
Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.
Pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa para saksi, diantanya Pelaksana Harian Badan Pembinaan BUMD periode 2019 Riyadi pada (10/8/2021).
Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.