MA Tolak Kasasi Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Respons Kuasa Hukum
MA menolak permohonan kasasi empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Kuasa Hukum Benny Tjokro atau Bentjok, Muchtar Arifin, menyebut bahwa penanganan perkara terhadap kliennya dalam kasus Jiwasraya ini seyogianya dari awal sudah bermasalah.
Dia mengatakan, putusan MA terhadap Bentjok tidak berdasarkan bukti yang sah.
"Karena putusan itu tidak berdasarkan bukti yang sah. Penanganan perkara Benny Tjokro sejak dari awal sudah bermasalah," kata Muchtar dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Mereka Tetap Divonis Seumur Hidup
Muchtar pun mengimbuhkan, putusan MA tersebut tidak adil bagi Benny Tjokro, sehingga kliennya tetap dihukum seumur hidup.
"Putusan MA tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan terhadap klien kami Benny Tjokro," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, turut merespons ihwal putusan MA yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Heru dengan vonis hukuman seumur hidup.
Kresna bilang, putusan itu tidak sesuai dengan harapan kliennya.
"Putusan kasasi tentunya tidak sesuai yang kami harapkan dan kami tidak sependapat dengan putusan tersebut," tutur dia.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus Asabri, Termasuk Staf Benny Tjokrosaputro
Meski demikian, Kresna menyebut pihaknya akan tetap menghormati putusan MA tersebut.
Langkah hukum selanjutnya, lanjutnya, bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Heru Hidayat.
"Namun kami tetap menghormati putusan tersebut. Untuk langkah hukum selanjutnya tentu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami," ujarnya.
Pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya tersebut dilakukan pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
Perkara ini diadili oleh hakim agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi, Rabu (25/8/2021).
Putusan ini secara otomatis, menguatkan pengadilan tingkat banding pada PT DKI Jakarta.
Baca juga: Kasus Suap PT Jiwasraya, Hotman Tegaskan 13 Terdakwa Korporasi Bukan Kendali Benny Tjokrosaputro
Karena itu, Hendrisman Rahim dan Joko Hartono Tirto dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sementara itu, Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup.
Mereka divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.
Mereka tetap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.