Muhammad Kece Ditangkap, MUI Minta Polisi Jalankan Proses Hukum Secara Transparan
YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama ditangkap polisi di Bali, Selasa (24/8/2021).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama ditangkap polisi di Bali, Selasa (24/8/2021).
Atas penangkapan itu, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengapresiasi langkah Polri yang merespons laporan masyarakat.
Selanjutnya, MUI berharap proses hukum terhadap Muhammad Kece dilakukan berdasar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta transparan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah polisi yang telah menang Muhammad Kece. MUI berharap proses hukum selanjutnya dapat ditegakan sesuai prinsip equality before the law dan juga transparan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah kepada Tribunnews.com, Rabu (25/8/2021).
Sikap MUI dalam kasus Muhammad Kece sama dengan yang diharapkan ormas islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan seluruh ormas islam lain yaitu mengecam keras tindakan intoleran itu.
Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Ini 5 Fakta Kasusnya
Ikhsan mengatakan, semua ormas islam sepakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum terhadap Muhammad Kece.
"Semua ormas islam bahkan beberapa perkumpulan umat kristiani juga mengecam tindakan Kece karena berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama. Selanjutnya kami mendorong upaya penegakan hukum berdasarkan pada prinsip kepastian dan keadilan untuk menproses kasus penistaan agama ini," katanya.
Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan YouTuber Muhammad Kece di persembunyiannya di Kuta, Badung, Bali.
Baca juga: PB SEMMI Apresiasi Langkah Polri Tangkap Youtuber Muhammad Kece
Polisi juga menetapkan status tersangka terhadap Kece dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Muhammad Kece dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.