Pendaftaran Vaksin Gratis untuk Umum di pedulilindungi.id, Siapkan KTP untuk Mendaftar!
Cara daftar vaksinasi Covid-19 untuk umum dapat dilakukan secara online melalui link pedulilindungi.id, siapkan KTP dan ikuti panduan berikut.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
9. Kemudian klik fitur Pendaftaran Vaksinasi di laman pedulilindungi.id;
10. Setelah itu isikan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin,nomor ponsel/ Kota/Kecamatan/Provinsi/Alamat, dan alamat KTP Anda;
11. Klik Selanjutnya;
12. Lalu konfirmasi informasi;
13. Terakhir, masukan kode verifikasi yang ada pada nomor ponsel Anda Jika sudah berhasil melakukan pendaftaran vaksinasi Covid.
Baca juga: Peneliti: Untuk Hentikan Varian Delta di Swedia, 90 Persen Warganya Harus Divaksinasi
Baca juga: Beragam Alasan Masyarakat Berebut Vaksin Pfizer di Sentra Vaksinasi Mall Cilandak Town Square
PeduliLindungi adalah aplikasi sekaligus website yang dibuat khusus untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan persebaran kasus sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Situs ini juga menjadi tempat partisipasi masyarakat untuk berbagi informasi mengenai kasus Covid-19 yang ada di sekitarnya.
Fitur menarik lainnya dari aplikasi ini di antaranya tentang info pencarian fasilitas kesehatan yang melayani vaksin Covid-19.
Mulai dari pemeriksaan hasil tes kesehatan, pemeriksaan status dalam program vaksinasi Covid-19, hingga mengecek sertifikat vaksin untuk kemudian mengunduhnya.
Mengingat pentingnya vaksinasi Covid-19, vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.
Sebelum dilakukan vaksinasi, setiap masyarakat harus melewati proses skrining seperti cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.
Jenis vaksin yang diberikan kepada masyarakat sudah dipastikan aman.
Vaksin yang aman adalah yang sudah lolos uji klinis serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.
Selain itu masyarakat diimbau untuk mengurangi mobilitas, dengan tetap berada di rumah dan selalu mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku selama masa pandemi berlangsung.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Vaksinasi Covid-19