Pengamat Nilai Faktor Hinaan Masyarakat Meringankan Vonis Hakim Baru Pertama Terjadi di Indonesia
Pengamat menilai faktor hinaan masyarakat bisa meringankan vonis hakim baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Feri pun kembali mempertanyakan keterkaitan kepantasan seseorang mendapat keringanan dari suara publik di media sosial.
Sebab, ia tidak meyakini apakah hakim yang memberi keputusan, benar-benar melihat langsung perbincangan publik di media sosial.
Baca juga: Hinaan Masyarakat Ringankan Hukuman Juliari Batubara, Majelis Hakim Tuai Kritik Sejumlah Pihak
Untuk itu, Feri menegaskan, adanya putusan hinaan masyarakat dijadikan alat untuk meringankan hukuman justru terkesan janggal.
"Apakah seseorang patut diringankan hukumannya karena suara publik di medsos? Dan apakah hakim betul-betul menyimak perbincangan di medsos?"
"Kenapa publik mempertanyakan sikap dan tindakan Juliari Batubara yang mendapatkan keringanan hukuman?"
"Jadi memang ini agak aneh cara hakim mencoba mencari, peluang, meringankan terdakwa, karena menurut saya kalau dicari-cari akhirnya akan menjadi janggal," tegasnya.
Vonis 12 Tahun Penjara hingga Hal-hal yang Meringankan Hukuman
Diketahui, mantan Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara resmi divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/8/2021).
Selain mendapat kurungan pidana, Juliari juga di denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."
"Dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta rupiah, dengan ketentuan apalabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata majelis hakim, dikutip dalam tayangan Youtube Kompas TV, Senin (23/8/2021).
Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar untuk kerugian negara.
Baca juga: Hakim Bacakan Vonis Hari Ini, KPK Yakin Juliari Dihukum 11 Tahun Penjara
Sekaligus, hak politik dari politisi PDI Perjuangan tersebut dicabut selama 4 tahun.
Adapun, majelis hakim menyebut Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.