Pengamat Nilai Faktor Hinaan Masyarakat Meringankan Vonis Hakim Baru Pertama Terjadi di Indonesia
Pengamat menilai faktor hinaan masyarakat bisa meringankan vonis hakim baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Vonis 12 tahun penjara ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa KPK, karena sebelumnya Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Artinya, vonis majelis hakim pada hari ini membuktikan harapan Juliari agar divonis bebas telah pupus.
Di sisi lain, dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab."
"Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021), dikutip dari Tribunnews.
Sementara itu, untuk hal meringankan, Juliari disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Baca juga: KPK Bantah Hukum Juliari 12 Tahun Penjara Karena Tuntutan Jaksa
Hakim menilai Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat.
Menurut hakim, Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, " kata hakim Damis.
(Tribunnews.com/Maliana/Theresia Felisiani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.