Tuai Kritik dan Sindiran, KPK Klarifikasi soal Alasan Rekrut Eks Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi
Tuai kritik dan sindiran terkait rencana rekrut eks koruptor jadi penyuduluh anti korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan klarifikasi.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Selain itu, mantan juru bicara Febri Diansyah juga melemparkan sindiran terhadap kepemipinan KPK kini.
Febri menyindir KPK, dengan membuka kesempatan bagi eks koruptor menjadi pimpinan KPK.
Hal itu disampaikannya lewat cuitan miliknya, @febridiansyah, Senin (23/8/2021).
"Ke depan perlu terobosan lebih berani. Bukan hanya menjadikan eks napi koruptor sebagai penyuluh antikorupsi, tapi menjadikan mereka Pimpinan KPK."
"Siapa kandidatmu?," ucap Febri.
"Memang tidak mudah menjaga kewarasan dalam situasi seperti saat ini," lanjut dia.
Klarifikasi KPK
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding pun memberi klarifikasi terkait rencana merekrut eks koruptor menjadi penyuluh antikorupsi ini.
Ia menjelaskan, para mantan koruptor itu hanya akan memberi testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa hukuman kasus rasuah.
"Pada intinya, bukan sebagai penyuluh antikorupsi, tetapi menjajaki untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana korupsi untuk materi edukasi penyuluhan kepada masyarakat," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021), melansir Tribunnews.com.
Baca juga: KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku, Ini Alasan Kenapa Belum Ditangkap
Seperti pengalaman yang dirasakan oleh eks koruptor itu sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosial.
"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," jelasnya.
Yang perlu dipahami, kata Ipi, siapapun bisa menyuarakan antikorupsi, yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi.
Baca juga: KPK Bantah Hukum Juliari 12 Tahun Penjara Karena Tuntutan Jaksa
Asalkan mereka dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi, dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana mereka tinggal.