Usai Masa Sanggah, 66.708 Pelamar CPNS Kemenag Lolos Seleksi Administrasi
Kementerian Agama kembali mengumumkan pelamar seleksi calon Aparatur Sipil Negara tahun 2021.66.708 pelamar lulus seleksi administrasi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama kembali mengumumkan pelamar seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Setelah melewati masa sanggah, ada 66.708 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Tahapan sanggah sudah diselesaikan. Kemenag umumkan ada 66.708 CASN yang lulus seleksi administrasi," ujar Sekjen Kemenag Nizar melalui keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021 di SSCASN, Ini Syarat Wajib Sebelum Mengikuti Tes SKD
Jumlah ini terdiri atas 57.564 Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan 9.144 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau CP3K.
Menurut Sekjen, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman SSCASN BKN dan berhak mengukuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Baca juga: Kemendikbudristek: Kampus Merdeka Beri Kesempatan Mahasiswa Membangun Startup
"Jadwal pelaksanaan SKD menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait Pandemi Covid-19 dan akan diumumkan melalui laman resmi Kemenag," tutur Nizar.
Peserta ujian dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan ujian, wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi atau pernyataan sehat melalui laman SSACN.
Selanjutnya untuk kemudian dibawa pada saat pelaksanaan ujian SKD.
Saat pendaftaran CASN Kemenag ditutup pada 26 Juli 2021, tercatat ada 111.660 pelamar.
Data tersebut terdiri atas 102.518 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 9.152 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Sementara formasi CASN yang tersedia berjumlah 10. 819, terdiri atas 1.361 CPNS dan 9.458 CPPPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.