Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BEM Nusantara Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus YouTuber Muhammad Kece

BEM Nusantara mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BEM Nusantara Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus YouTuber Muhammad Kece
ist
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Dimas Prayoga 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BEM Nusantara mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece.

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Dimas Prayoga mengatakan, kasus penistaan agama adalah isu yang sangat sensitif jika dibiarkan berkembang di Indonesia.

Untuk itu, BEM Nusantara sangat mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam menangani kasus tersebut.

“Masih teringat jelas pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI tahun 2017 lalu, isu SARA berkembang menjadi isu yang sangat mengerikan. Kami BEM Nusantara mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani kasus ini, agar tidak menjadi bola liar dan berujung kegaduhan dikalangan masyarakat luas,” kata Dimas dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/8/2021).

Menurutnya, respon cepat dari Bareskrim Polri patut diapresiasi.

Bila Muhammad Kece dibiarkan bebas berpotensi memecah belah bangsa.

Berita Rekomendasi

“Apa yang disampaikan Muhammad Kece dalam isi ceramahnya sangat mencederai nilai-nilai luhur Pancasila. Hal itulah yang berpotensi memecah belah bangsa,” jelasnya.

Baca juga: Sosok YouTuber M Kece yang Diduga Menista Agama, Polisi: Bukan Ahli Agama, Tak Tunjukkan Penyesalan

Dimas menambahkan, pada masa sulit seperti sekarang ini seharusnya masyarakat bisa saling bahu-membahu untuk membantu sesama dan saling menguatkan.

Bahkan, jangan sampai terdapat oknum yang berniat untuk memecah belah bangsa Indonesia.

“Di saat sulit seperti ini, harusnya memang kita saling bahu-membahu membantu sesama dan saling menguatkan. Bukan malah sebaliknya, ada niat memacah belah bangsa ini,” ujarnya.

Terakhir, Dimas menuturkan, dari kasus ini agar masyarakat termasuk juga dirinya bisa belajar untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media.

“Dari kasus ini kita juga bisa belajar untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media,” katanya.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan YouTuber Muhammad Kece di persembunyiannya di Kuta, Badung, Bali.

Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim Polri 

Polisi juga menetapkan status tersangka terhadap Kece dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Muhammad Kece dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas