Dikabarkan Sita Kartu Keanggotaan GBI Muhammad Kece, Ini Jawaban Polri
Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama di Banjar Untal-untal, Des
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama di Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Adapun salah satu barang bukti yang disita dikabarkan berupa kartu Keanggotaan Gereja Bethel Indonesia (GBI). Kartu keanggotaan itu bernama Muhamad Kosman.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono enggan untuk mengkonfirmasi terkait kabar temuan kartu keanggotaan GBI tersebut.
Menurutnya, penyidik akan profesional untuk melihat kasus tersebut.
Sebaliknya, Rusdi menyebutkan ulah yang dilakukan Muhammad Kece merupakan tindakan pribadi.
"Oh tidak (temukan kartu anggota GBI). Polri akan profesional melihat itu semua. Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tindakan MK. Jadi Polri fokus selesaikan perkara ini terhadap perkara yang dilakukan MK," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Ia hanya membocorkan barang bukti yang disita dari tangan Muhammad Kece berupa ATM.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut barang bukti lain yang disita penyidik.
"Dari barang bukti yang diamankan penyidik, ada 3 kartu ATM. Ini diamankan. Tentunya penyidik akan mendalami daripada itu semua," tukasnya.
Baca juga: Sosok YouTuber M Kece yang Diduga Menista Agama, Polisi: Bukan Ahli Agama, Tak Tunjukkan Penyesalan
Berdasarkan informasi beredar, selain kartu GBI, penyidik juga menyita 2 unit handphone, 2 buah SIM card, 2 modem WiFi, recorder, power bank, KTP atas nama Muhammad Kosman, SIM A dan SIM C.
Kemudian, NPWP atas nama H Muhamad Kosman, 3 buah kartu ATM hingga kartu elektronik Ecomuter Line.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.
Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial. Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut. Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.