Sembunyi di Bali, Jadi Tersangka dan Ditahan, Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Polisi tangkap Youtuber Muhammad Kece saat bersembunyi di Bali, tiba di Bareskrim Kece Teriak Salam Sadar.
Editor: Theresia Felisiani
Rusdi menyebut penyidik juga telah memeriksa saksi ahli hingga pelapor perkara tersebut.
Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa Muhammad Kece diduga keras terjadi tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
Karena itu Muhammad Kece kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan Pasal 156 huruf a tentang Penodaan Agama.
”Ancaman pidana 6 tahun dan juga mengenai pasal penodaan agama,” kata Rusdi.
Setelah Kece ditangkap, polisi kemudian langsung membawanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Kece juga langsung ditahan setibanya di Jakarta.
”Iya (ditahan). Kalau tidak ada halangan sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi.
Dari pantauan Tribunnews.com, Kece tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (25/8) sore sekira pukul 17.15 WIB.
Ia tampak mengenakan jaket hitam dan celana cokelat plus topi hitam.
Sejumlah anggota polisi berpakaian preman terlihat mengawalnya saat keluar dari mobil hitam.
Kece juga sempat melambaikan tangannya saat disapa awak media. Dia langsung berseru berharap bangsa Indonesia sadar.
”Salam sadar! Semoga bangsa Indonesia pada nyadar! Selamat sore semuanya. Saya Muhammad Kece," seru Muhammad Kece.
Setelah itu, polisi langsung menggiring Kece ke dalam Bareskrim.