Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Hakim Tidak Boleh Hanya Dibelenggu Undang-Undang Karena Jual Beli Bisa Terjadi

Mahfud MD ingatkan hakim tidak boleh hanya dibelenggu oleh Undang-Undang, apabila itu terjadi maka jual beli perkara bisa saja terjadi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud MD: Hakim Tidak Boleh Hanya Dibelenggu Undang-Undang Karena Jual Beli Bisa Terjadi
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam Webinar Serial Diskusi Akademik: 80 Tahun Prof Dr Bagir Manan SH M CL bertajuk "Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional pada Kamis (26/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan kepada para hakim untuk kreatif dalam menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Ia mengingatkan para hakim tidak boleh hanya dibelenggu oleh Undang-Undang.

Menurutnya apabila itu terjadi maka jual beli perkara bisa saja terjadi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Webinar Serial Diskusi Akademik: 80 Tahun Prof Dr Bagir Manan SH M CL bertajuk "Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional pada Kamis (26/8/2021).

"Intinya hakim harus kreatif menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tidak boleh hanya dibelenggu oleh UU karena jual beli bisa terjadi dalam penggunaan pasal, yang kadangkala tinggal menggunakan pasal yang mana untuk melakukan ini dan itu," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Kecewa Putusan Hakim, ICW: Juliari Batubara Sangat Pantas Mendekam Seumur Hidup di Penjara

Sebelumnya Mahfud sempat menjelaskan sejarah peran hakim di dunia dan di Indonesia.

Mahfud mengungkapkan secara umum para hakim bisa dipengaruhi dua doktrin hukum yakni rechtsstaat dan rule of law.

Berita Rekomendasi

Mengutip peneliti hukum John Henry Merrymen, Mahfud mengatakan orang-orang termasuk hakim yang menganut doktrin rechtsstaat akan dinilai kehebatannya dari bagaimana caranya menerjemahkan Undang-Undang sesuai dengan maksud pembuatannya sehingga bunyi pasal sesuai dengan faktanya.

Namun, lanjut dia, pada orang-orang yang menganut doktrin rule of law termasuk hakim dinilai kehebatannya apabila bisa menciptakan hukum sendiri atau landmark decision di antaranya berdasarkan rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan

Ia kemudian mempertanyakan posisi Indonesia dalam konteks dua doktrin tersebut.

Menurutnya, Indonesia menganut keduanya.

Indonesia, kata Mahfud, cenderung menganut doktrin prismatikal di mana nilai-nilai positif dari konsep berbeda diambil, diolah, dan dijadikan satu.

"Oleh sebab itu wewenang hakim itu bagus, putusan itu tidak boleh sama, tidak boleh diikat oleh Undang-Undang, hakim itu harus kreatif, bagus kan, masuk di Indonesia," kata Mahfud yang juga mantan hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Dulu, kata Mahfud, Indonesia sempat hanya menganut doktrin rechtsstaat akibat penjajahan Belanda yang menganut doktrin tersebut.

Hal tersebut, kata dia, dulu sempat termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen.

Baca juga: MAKI Nilai Hinaan Masyarakat Harusnya jadi Pemberat Vonis Juliari: Karena Melukai Rasa Keadilan

Artinya, lanjut dia, doktrin hukum yang berlaku mengharuskan lebih percaya pada Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh hakim sebagai corong Undang-Undang ketimbang putusan hakim itu sendiri.

Kemudian, kata dia, terjadi perdebatan panjang mengenai hal tersebut hingga disepakati bahwa kata rechtsstaat yang termaktub sebagai penjelasan dari frasa negara hukum dalam Undang-Undang Dasar dihapuskan.

"Sehingga di sini hakim diberi kreatifitas. Jangan hanya menafsirkan Undang-Undang, tapi juga buat hukumnya sendiri berdasarkan rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat. Karena orang buat Undang-Undang itu kan lama," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas