Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Kalau Obligor dan Debitur BLBI Dinyatakan Wanprestasi Artinya Sudah Melanggar Hukum

Pemerintah menyatakan sampai saat ini hubungan antara para obligor dan debitur BLBI adalah hubungan perdata.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD: Kalau Obligor dan Debitur BLBI Dinyatakan Wanprestasi Artinya Sudah Melanggar Hukum
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat sambutan pada acara Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang pada Jumat (27/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan apabila di titik tertentu Satgas BLBI menyatakan obligor dan debitur BLBI wanprestasi maka artinya mereka sudah melanggar hukum.

Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah menyatakan sampai saat ini hubungan antara para obligor dan debitur BLBI adalah hubungan perdata.

Mahfud juga mengatakan apabila mereka tetap mangkir jika sudah dipanggil tiga kali oleh Satgas maka dibuka kemungkinan untuk melakukan upaya lain.

Dalam konteks hukum perdata, kata Mahfud, pemerintah membuka kemungkinan penyitaan badan atau gijzeling jika terpaksa.

Baca juga: Mahfud MD Tekankan Hubungan Antara Debitur dan Obligor Dana BLBI Dengan Negara Adalah Perdata

Hal tersebut disampaikannya saat sambutan pada acara Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang yang disiarkan di kanal Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia pada Jumat (27/8/2021).

"Ya kalau tidak bisa juga dianggap wanprestasi. Kalau pada saatnya titik tertentu nanti ditentukan oleh Satgas kok tidak jelas, kalau sudah wanprestasi itu artinya sudah melanggar hukum lah. Kita akan ke sana nanti," kata dia.

Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 telah melakukan  serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor dan debitur serta penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Berita Rekomendasi

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilaksanakan secara serentak pada Jumat 27 Agustus 2021 terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Tanah tersebut yakni 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

Kemudian tanah seluas 3.295 m2ndi Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Lalu tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail-Bukit Raya.

Kemudian dua bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 yang berada di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.

Terkait aset tanah seluas 251.992 m2 yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang tersebut terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1.332.987.510.000

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas