Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Kalau Obligor dan Debitur BLBI Dinyatakan Wanprestasi Artinya Sudah Melanggar Hukum

Pemerintah menyatakan sampai saat ini hubungan antara para obligor dan debitur BLBI adalah hubungan perdata.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD: Kalau Obligor dan Debitur BLBI Dinyatakan Wanprestasi Artinya Sudah Melanggar Hukum
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat sambutan pada acara Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang pada Jumat (27/8/2021). 

Seluruh dokumen kepemilikan dari aset tersebut sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berarti aset tersebut sudah merupakan aset milik pemerintah RI.

Aset tersebut rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.

Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan dan pihak ketiga tersebut telah disurati atau diingatkan.

Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya.

Langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan berlaku.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.288.175 m2 yang tersebar di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas