Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Sebut Kekosongan Aturan Masih Terjadi Seiring Tidak Adanya Perubahan UU Pemilu

Tak adanya perubahan UU Pemilu untuk pesta demokrasi 2024 membuat terjadinya kekosongan peraturan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perludem Sebut Kekosongan Aturan Masih Terjadi Seiring Tidak Adanya Perubahan UU Pemilu
Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan tak adanya perubahan UU Pemilu untuk pesta demokrasi 2024 membuat terjadinya kekosongan peraturan.

"Terkait Pemilu 2024 dengan tidak adanya perubahan UU Pemilu, memang masih terdapat hal kosong," kata Khoirunnisa dalam webinar 'Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024', Jumat (27/8/2021).

Sebagai contoh, pelaksanaan 3 agenda elektoral di tahun 2024 belum menentu apakah masih dilanda pandemi Corona atau tidak.

Jika masih, sampai saat ini tak ada regulasi yang diatur pada level Undang-Undang terkait pelaksanaan Pemilu atau Pilkada di tengah pandemi.

Padahal Indonesia sudah punya pengalaman dari pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 kemarin.

Sehingga, semestinya pemerintah berkaca dari pengalaman tersebut untuk membuat aturan perundang-undangan secara komperhensif.

"Misalnya kalau nanti masih dalam situasi pandemi seperti apa. Kita punya pengalaman di Pilkada yang seharusnya bisa jadi pembelajaran bahwa kita butuh regulasi itu diatur di level UU, lalu bagaimana tahapan tadi, lalu bagaimana penggunaan teknologi," ujarnya.

Baca juga: Mendagri Soroti Asesmen Aparat Bawaslu dan KPU untuk Proses Penegakan Hukum Pemilu

Berita Rekomendasi

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga masih belum mengatur soal penggunaan teknologi dalam proses kepemiluan.

Opsi penggunaan teknologi sejauh ini baru diatur dalam UU Pilkada.

"Tak adanya aturan penggunaan teknologi bisa berdampak pada regulasi yang dibuat KPU dan Bawaslu. Oleh sebab kondisi tadi, akhirnya berimplikasi pada peraturan teknis yang dibuat KPU dan Bawaslu," ujar Khoirunnisa.

Dengan kondisi tak adanya perubahan pada UU Pemilu, Perludem pun menaruh harap pada para penyelenggara untuk mendesain pelaksanaan Pemilu secara efektif dan baik.

Baca juga: Jaga Tren Partisipasi Pemilih di 2024, KPU RI Buat Program Desa Peduli Pemilu

Tujuannya supaya kompleksitas yang dialami saat Pemilu 2019 tak lagi terulang di Pemilu 2024.

"Sebab itu kalau nanti tidak ada perubahan dari sisi UU misal tidak ada revisi terbatas, tidak ada Perppu, tidak ada pengajuan uji materi ke MK, ya perlu penyelenggara pemilu yang bisa mendesain, supaya kita tidak mengulangi lagi kompleksitas di pemilu 2019," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas