Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Testimoni Eks Koruptor untuk Pencegahan Korupsi, ICW: Makin Absurd

Bagi ICW, pihak yang paling tepat dimintai pendapat soal korupsi adalah korban, bukan justru pelaku.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Minta Testimoni Eks Koruptor untuk Pencegahan Korupsi, ICW: Makin Absurd
Tangkapan Layar: Kanal Youtube PBHI Nasional
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam Diskusi Publik bertajuk Merdeka Dari Represi Terhadap Kritik yang disiarkan di kanal Youtube PBHI Nasional pada Rabu (18/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta testimoni dari mantan koruptor untuk kebutuhan pencegahan praktik rasuah merupakan kebijakan yang semakin absurd.

Bagi ICW, pihak yang paling tepat dimintai pendapat soal korupsi adalah korban, bukan justru pelaku.

Sebab, dikatakan peneliti ICW Kurnia Ramadhana, masyarakat dapat melihat bagaimana praktik korupsi dapat merusak seluruh aspek kehidupan mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

Namun, ICW mengaku sudah tak kaget dengan segelintir kebijakan aneh yang dikeluarkan KPK.

"Sebab, hingga saat ini, KPK era Firli Bahuri, memang sudah tidak mampu untuk menjawab harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: ICW Harap Jokowi Segera Ambil Sikap Terkait Kisruh TWK Pegawai KPK

Lagi pula, menurut Kurnia, kesesatan dalam merumuskan kebijakan bukan kali ini saja terjadi.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan catatan ICW, ada sejumlah kebijakan kontroversi yang dihasilkan oleh KPK.

Pertama, kata dia, meminta kenaikan gaji dan pembelian mobil dinas di tengah situasi pandemi COVID-19.

Kedua, mengeluarkan kebijakan yang menggemukkan struktur birokrasi KPK melalui Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Ketiga, menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai KPK.

Keempat, regulasi yang memperbolehkan pihak luar membiayai perjalanan dinas pegawai KPK.

"Kelima, mengumumkan tersangka jika kemudian telah dilakukan penahanan. Keenam, melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lembaga pemasyarakatan," ungkap Kurnia.

Sebelumnya, KPK telah menampik berupaya menjadikan bekas koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.

Para mantan terpidana korupsi itu, dijelaskan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, nantinya hanya bertugas memberikan testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa hukuman kasus rasuah.

"Pada intinya, bukan sebagai penyuluh antikorupsi, tetapi menjajaki untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana korupsi untuk materi edukasi penyuluhan kepada masyarakat," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

Seperti pengalaman yang dirasakan oleh eks koruptor itu sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosial.

"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," jelasnya.

Yang perlu dipahami, kata Ipi, siapapun bisa menyuarakan antikorupsi, yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi.

Asalkan mereka dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi, dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana mereka tinggal.

"Tentu, berbeda dengan penyuluh antikorupsi. Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," paparnya.

Ipi menjelaskan, KPK telah dua kali menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (31/3/2021) di Lapas Sukamiskin dan Selasa (20/4/2021) di Lapas Tangerang.

Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah para narapidana kasus korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan masa tahanannya akan segera berakhir.

Tujuan kegiatan itu, kata Ipi, didasarkan pada visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

"Yang diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif," kata dia.

Artinya, Ipi menambahkan, melibatkan semua jejaring pendidikan, baik jenjang pendidikan formal maupun informal, kedinasan, komunitas, dan lain sebagainya dengan peran serta seluruh masyarakat.

Kata Ipi, KPK memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Lembaga antirasuah menekankan, tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi.

Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing, termasuk mantan narapidana korupsi.

Dalam program penyuluhan antikorupsi, Ipi menuturkan, KPK juga melibatkan psikolog dan menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi tersebut.

Di antaranya melalui metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain untuk mendapatkan data narapidana yang bersedia dan dapat dilibatkan dalam program antikorupsi.

Ipi menerangkan, kegiatan penyuluhan terhadap narapidana korupsi ini dilakukan pada tahap awal adalah untuk membangun komunikasi dan memberikan sosialisasi nilai-nilai integritas antikorupsi.

"Harapannya, setelah kembali ke masyarakat berbekal pengetahuan antikorupsi dan pengalaman yang dialaminya selama menjalani hukuman akan memperkuat kesadaran dan keyakinannya untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta diharapkan mantan narapidana korupsi ini mau ikut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi sekembalinya di masyarakat," katanya.

"Dari dua kegiatan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang tersebut, terdapat 7 narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi," imbuh Ipi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas