Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Testimoni Eks Koruptor untuk Pencegahan Korupsi, ICW: Makin Absurd

Bagi ICW, pihak yang paling tepat dimintai pendapat soal korupsi adalah korban, bukan justru pelaku.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Minta Testimoni Eks Koruptor untuk Pencegahan Korupsi, ICW: Makin Absurd
Tangkapan Layar: Kanal Youtube PBHI Nasional
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam Diskusi Publik bertajuk Merdeka Dari Represi Terhadap Kritik yang disiarkan di kanal Youtube PBHI Nasional pada Rabu (18/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta testimoni dari mantan koruptor untuk kebutuhan pencegahan praktik rasuah merupakan kebijakan yang semakin absurd.

Bagi ICW, pihak yang paling tepat dimintai pendapat soal korupsi adalah korban, bukan justru pelaku.

Sebab, dikatakan peneliti ICW Kurnia Ramadhana, masyarakat dapat melihat bagaimana praktik korupsi dapat merusak seluruh aspek kehidupan mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

Namun, ICW mengaku sudah tak kaget dengan segelintir kebijakan aneh yang dikeluarkan KPK.

"Sebab, hingga saat ini, KPK era Firli Bahuri, memang sudah tidak mampu untuk menjawab harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: ICW Harap Jokowi Segera Ambil Sikap Terkait Kisruh TWK Pegawai KPK

Lagi pula, menurut Kurnia, kesesatan dalam merumuskan kebijakan bukan kali ini saja terjadi.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan catatan ICW, ada sejumlah kebijakan kontroversi yang dihasilkan oleh KPK.

Pertama, kata dia, meminta kenaikan gaji dan pembelian mobil dinas di tengah situasi pandemi COVID-19.

Kedua, mengeluarkan kebijakan yang menggemukkan struktur birokrasi KPK melalui Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Ketiga, menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai KPK.

Keempat, regulasi yang memperbolehkan pihak luar membiayai perjalanan dinas pegawai KPK.

"Kelima, mengumumkan tersangka jika kemudian telah dilakukan penahanan. Keenam, melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lembaga pemasyarakatan," ungkap Kurnia.

Sebelumnya, KPK telah menampik berupaya menjadikan bekas koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas