KPK Minta Testimoni Eks Koruptor untuk Pencegahan Korupsi, ICW: Makin Absurd
Bagi ICW, pihak yang paling tepat dimintai pendapat soal korupsi adalah korban, bukan justru pelaku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Lembaga antirasuah menekankan, tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi.
Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing, termasuk mantan narapidana korupsi.
Dalam program penyuluhan antikorupsi, Ipi menuturkan, KPK juga melibatkan psikolog dan menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi tersebut.
Di antaranya melalui metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain untuk mendapatkan data narapidana yang bersedia dan dapat dilibatkan dalam program antikorupsi.
Ipi menerangkan, kegiatan penyuluhan terhadap narapidana korupsi ini dilakukan pada tahap awal adalah untuk membangun komunikasi dan memberikan sosialisasi nilai-nilai integritas antikorupsi.
"Harapannya, setelah kembali ke masyarakat berbekal pengetahuan antikorupsi dan pengalaman yang dialaminya selama menjalani hukuman akan memperkuat kesadaran dan keyakinannya untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta diharapkan mantan narapidana korupsi ini mau ikut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi sekembalinya di masyarakat," katanya.
"Dari dua kegiatan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang tersebut, terdapat 7 narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi," imbuh Ipi.