Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id dan WhatsApp ke 081380070175
Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.
Penerima BLT Subsidi Gaji akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.
Sehingga, penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapat bantuan Rp 1 juta sekaligus.
Data penerima BLT Subsidi Gaji diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai 30 Juni 2021.
Data calon penerima bantuan dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan.
Baca juga: Kemenag Siapkan Anggaran Rp 6,9 Miliar untuk Bantuan Operasional Masjid dan Musala
Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji seperti yang Tribunnews.com rangkum:
Cek Lewat Website
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.
Baca juga: Junimart Girsang Salurkan Bantuan Bahan Pokok untuk Warga di Simalungun
Cek Lewat WhatsApp
- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji;
- Balas pesan dengan ketik Ya;
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Baca juga: Mensos Risma Luncurkan Bantuan Masker dan Vitamin Bagi Warga Tak Mampu Terdampak Pandemi
Syarat Penerima
Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:
- Industri barang konsumsi;
- Transportasi;
- Aneka industri;
- Properti dan real estate;
- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Karyawan pada Sektor UMKM Dapat Bantuan Keringanan Asuransi Kesehatan
Penyaluran di Bank Himbara
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, sejauh ini BSU 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.
BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang Banknya Bank Himbara."
"Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujarnya di Surabaya, Sabtu (28/8/2021), dikutip dari laman Kemnaker.
Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.
Selain itu, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima Bansos lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM.
Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.
(Tribunnews.com/Nuryanti)