Komnas HAM Beberkan Alasan Ikut Tangani Proses Alih Status Pegawai KPK
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menegaskan bahwa pihaknya bergerak dalam isu-isu hak asasi manusia.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menegaskan bahwa pihaknya bergerak dalam isu-isu hak asasi manusia.
Anam mengatakan hal tersebut termasuk soal pengaduan pegawai KPK terkait stigma, pelecehan perempuan, singgungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta diskriminasi.
Anam mengatakan hal-hal tersebutlah yang menjadi basis kenapa Komnas HAM menangani kasus proses alih status pegawai KPK.
Ia mengatakan hal tersebut penting diutarakan karena sejak awal banyak suara yang mengatakan bahwa Komnas HAM tidak punya kewenangan menangani kasus tersebut.
Baca juga: Pasca Temuan Komnas HAM Terkait Polemik TWK, Eks Pimpinan KPK: Kepercayaan Publik akan Sangat Rendah
Hal tersebut disampaikannya saat Diskusi Publik bertajuk Stigmatisasi dan Pelanggaran HAM dalam Proses Alih Status Pegawia KPK yang disiarkan di kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia pada Minggu (29/8/2021).
"Kalau misalnya sudah ada proses hukum, mana ada proses hukum yang sekarang ngomong stigma misalnya, mana ada proses hukum yang dalam konteks TWK ini yang ngomong soal pelecehan seksual," kata Anam.
Suara-suara terkait hal tersebut di antaranya datang dari mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia periode 2012-2017 Natalius Pigai.
Pigai berpendapat bahwa penyelenggaraan asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK merupakan pelaksanaan perintah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan PP Nomor 41 Tahun 2020.
Baca juga: Komnas HAM Harap Jokowi Bisa Menerima Penjelasan Terkait TWK Pegawai KPK Secara Langsung
Dengan demikian menurutnya urusan aktor negara tidak termasuk kategori pelanggaran HAM namun urusan administrasi.
Menurutnya urusan dan sanksi administrasi misalnya dari Panglima TNI kepada anggota, Kapolri kepada anggota, dan Pejabat Negara kepada staf juga bukan materi pengaduan HAM.
Pigai juga mengatakan bahwa hal-hal yang tidak termasuk dalam pasal 89 dan 91 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM bukanlah materi HAM.
"Seharusnya Komnas HAM tidak boleh melakukan penyelidikan HAM namun diarahkan untuk menguji kelalaian administrasi di PTUN sesuai dengan amanat Pasal 91 poit (1) huruf (d) bahwa Komnas HAM tidak lakukan pemeriksaan apabila terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan. Upaya hukum yang lebih efektif adalah PTUN," kata Pigai.