Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil dan Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Pimpinan KPK Kena Hukuman Dewas

Inilah profil dan harta kekayaan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil dan Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Pimpinan KPK Kena Hukuman Dewas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

5. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp 479.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 16.000.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 200.000.000

F. Harta Lainnya Rp 55.440.000

Sub Total Rp 2.945.940.000

Hutang Rp 1.208.000.000

Berita Rekomendasi

Total Harta kekayaan Rp 1.737.940.000

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). KPK bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan korupsi lelang jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). KPK bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan korupsi lelang jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Potong Gaji Pokok

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah karena telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.

Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas