Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Dicairkan ke 2,1 Juta Pekerja, Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melihat nama penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta. Subsidi gaji sudah dicairkan ke 2,1 juta pekerja.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dapat dicek melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Perlu diketahui, BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau BSU ini telah disalurkan kepada 2,1 juta pekerja/buruh.
Penyaluran subsidi gaji ke 2,1 juta pekerja/buruh ini adalah mereka yang memiliki rekening di bank HIMBARA.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta via bpjsketenagakerjaan.go.id atau Lewat WhatsApp
Baca juga: LOGIN bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Gaji, Siapkan KTP
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara."
"Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara," ujar Ida Fauziyah, dikutip dari setkab.go.id.
Ida mengatakan, untuk memudahkan penyaluran BSU tersebut, seluruh penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank himbara atau himpunan bank milik negara.
Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening bank himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.
Selain itu, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bantaun sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca juga: 2,1 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Upah
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id dan WhatsApp ke 081380070175
Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.
"Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," ungkap Ida.
Cek Penerima BLT Subsidi Gaji
Untuk mengecek nama penerima BLT Subsidi Gaji, dapat dicek melalui tiga cara.
Yang pertama, Anda dapat mengeceknya melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.