Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Cara Melaporkan Komentar Negatif di Medsos ke Polisi? Ini Kata Ahli Hukum

Berikut cara melaporkan komentar negatif berisi penghinaan di media sosial ke kepolisian menurut ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bagaimana Cara Melaporkan Komentar Negatif di Medsos ke Polisi? Ini Kata Ahli Hukum
Freepik
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Era digital yang semakin luas memudahkan masyarakat untuk melontarkan pendapat.

Salah satu bentuknya, yakni melalui komentar di media sosial (medsos).

Tak jarang, kasus pidana terjadi berawal dari komentar warganet yang berisi konten negatif, seperti ujaran kebencian hingga penghinaan.

Akibat komentar negatif, baru-baru ini, sejumlah publik figur tak segan-segan melaporkan netizen ke pihak berwajib.

Baca juga: Norma-norma dalam Kehidupan Masyarakat: dari Norma Kesusilaan hingga Norma Hukum

Lalu, bagaimana prosedur melaporkan ke polisi jika kita menerima komentar negatif di media sosial?

Managing Partner SAP Law Firm and Partners, Fauziah Suci Cahyani menyebut pihak yang berhak melaporkan komentar negatif ke polisi ini tentu si korban alias orang yang merasa terhina atau dicemarkan nama baiknya.

Sebelum melapor korban harus menyiapkan alat bukti yang kuat, minimal ada dua.

Berita Rekomendasi

Seperti cetakan foto dari komentar hingga keterangan saksi.

"Mengumpulkan bukti-bukti, misalnya ada video, rekaman, kemudian print out baik itu yang bersifat tertulis atau audio visual."

"Selain bukti harus ada saksi. Kita harus mantap dan matang memang ini benar sudah terjadi pencemaran baik atau penghinaan dengan bukti yang ada," ucap Fauziah dalam diskusi Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).

anaging Partner SAP Law Firm and Partners, Fauziah Suci Cahyani
Managing Partner SAP Law Firm and Partners, Fauziah Suci Cahyani dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Nicholas Sean Purnama, Bantah Tudingan Tindak Penganiayaan

Lanjut Fauziah, keterangan saksi ini bisa dari warganet lain yang melihat komentar negatif ini.

Setelah itu, kata Fauziah, korban dapat langsung melaporkan dan membawa alat bukti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terdekat.

Fauziah menekankan tidak ada pungutan biaya yang ditarik saat melapor.

"Gratis, karena bisa dibilang dengan kita melaporkan adanya tindak pidana justru kita meringankan tugas penyidik," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas