Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Cara Melaporkan Komentar Negatif di Medsos ke Polisi? Ini Kata Ahli Hukum

Berikut cara melaporkan komentar negatif berisi penghinaan di media sosial ke kepolisian menurut ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bagaimana Cara Melaporkan Komentar Negatif di Medsos ke Polisi? Ini Kata Ahli Hukum
Freepik
Ilustrasi. 

Nantinya, laporan dari korban akan diproses lebih lanjut oleh kepolisian.

Komentar berisi penghinaan melalui medsos ini, menurut Fauziah, melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP.

Baca juga: Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," bunyi pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," demikian isi pasal 310 KUHP.

Fauziah pun mengingatkan, pentingnya memanfaatkan media sosial untuk hal yang positif.

"Harus teliti dan smart menggunakan media sosial. Gunakanlah teknologi dan media sosial untuk mempermudah akstivitas dan memberi informasi yang bermanfaat."

"Jangan sampai media sosial justru digunakan untuk penghinaan, ujaran kebencian atau hoaks yang sebenarnya tidak perlu," tandasnya.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas